Islam memerintahkan bagi umatnya yang mampu untuk menyembelih binatang qurban seperti yang dikisahkan oleh nabi Ibrahim dan Ismail dalam Al-Qur’an surat al Shaffat ayat 102-109. Penyembelihan hewan qurban tersebut dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijah
Berdasarkan syarat hewan qurban secara syari’at, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan hewan qurban, diantaranya adalah jenis kelamin, umur hewan, cacat atau tidaknya hewan, dan kesehatan hewan. Hewan yang dipergunakan untuk qurban adalah domba (lebih dari 6 bulan atau 1 tahun), kambing (lebih dari 1 tahun), sapi (lebih dari 2 tahun), atau unta (lebih dari 5 tahun) yang berjenis kelamin jantan. Umur hewan qurban dapat ditentukan dengan melihat jumlah gigi susu yang telah berganti menjadi gigi permanen, pada sapi 1 pasang = 2 tahun, domba 1 pasang = 1 tahun, serta kambing 1 pasang = 1 tahun. Cacat atau tidaknya hewan qurban dapat diamati melalui pemeriksaan jumlah testis (sepasang), adanya kelainan pada anggota gerak, cacat mata, dll. Kesehatan hewan qurban dapat diamati melalui keadaan mata yang tidak banyak kotoran mata atau mata bercahaya dan jernih; kulit mengkilat, tidak kusam dan tidak menderita penyakit kulit seperti scabies (kudisan); keadaan hidung pada sapi agak basah tapi tidak terdapat leleran cairan, sedang pada kambing dan domba yang sehat hidungnya kering; mukosa mulut tidak pucat, tidak terdapat luka-luka daerah mulut, dan dari mulut tidak tercium bau yang aneh; kuku atau teracak yang sehat memiliki bentuk yang utuh; kondisi anus bersih, jika kondisi anus kotor bisa dimungkinkan karena sapi tersebut diare yang dapat pula diperiksa dengan melihat bentuk feses (kotoran) yang ada disekitarnya.
Pada tempat yang digunakan untuk penyembelihan hewan qurban (masjid, mushola, sekolah), umumnya dilakukan pemeriksaan hewan qurban secara ante mortem (sebelum disembelih) dan post mortem (setelah disembelih) oleh petugas kesehatan hewan. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan kualitas daging yang dihasilkan. Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan hewan qurban sebelum dipotong dengan tujuan membedakan hewan yang sehat dengan hewan yang sakit (berpenyakit menular). Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh petugas kesehatan hewan sehari sebelum pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamati keadaan umum, lubang-lubang alami tubuh, pernafasan, frekuensi pulsus (denyut nadi), organ pencernaan, temperatur tubuh, selaput lendir serta kulit.
Hewan qurban yang akan dipotong sebaiknya diistirahatkan dahulu ± 12 jam serta dipuasakan terlebih dahulu dan hanya diberi minum. Hewan qurban yang baru datang perlu diistirahatkan ± 12 jam untuk memulihkan kondisinya, menormalkan fungsi pernafasannya serta suhu tubuhnya. Sedangkan tujuan dari dipuasakan adalah untuk pengeluaran isi perut sebanyak-banyaknya saat dipuasakan dikarenakan bila perut penuh akan mudah pecah bila terbanting atau tertusuk sehingga isi perut dapat mencemari daging, serta agar pengeluaran darah lebih maksimal, lebih mudah dikuliti, warna daging lebih terang, dan agar daging lebih tahan lama.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Hewan menyebutkan bahwa seorang penyembelih hewan harus beragama Islam, sudah akhil baligh, memahami penyembelihan secara syar’i, serta memiliki keahlian dalam penyembelihan. Sebelum disembelih hewan dijatuhkan dengan kepala disebelah selatan, ekor disebelah utara dengan kaki disebelah barat dan kepala menghadap ke barat. Setelah hewan dirobohkan, untuk sapi sebaiknya badan disiram dengan air untuk memperlancar pengeluaran darah sebanyak-banyaknya dan hewan ternak tidak terlalu stres. Standar penyembelihan hewan diantaranya harus dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah. Penyembelihan dilakukan dengan memotong 3 saluran pada daerah leher yaitu saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan (hulqum/trachea), dan pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotis). Proses penyembelihan harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat serta memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah) sehingga matinya hewan diyakini disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Setelah penyembelihan selesai, semua bagian daging dan organ-organ dilihat apakah ada perubahan warna, bau, tekstur dan konsistensinya (pemeriksaan post mortem). Pada hewan qurban, bagian-bagian yang diutamakan untuk diperiksa post mortem adalah kepala, hati, paru-paru, jantung, limpa dan daging. Pemeriksaan post mortem ini penting dilakukan untuk memeriksa kelayakan konsumsi serta untuk memastikan tidak ada penyakit yang akan ditularkan ke manusia yang akan mengkonsumsinya. Penyakit yang sering kali ditemukan pada pemeriksaan post mortem adalah cacing hati (Fasciloa hepatica) karena dalam kondisi hewan masih hidup biasanya hewan terlihat sehat, namun setelah disembelih dan diperiksa bagian hatinya ditemukan cacing hati tersebut. Pada kondisi ini, cukup diafkir bagian yang ditemukan adanya cacing, sedangkan bagian yang lain bisa dikonsumsi. Sedangkan penyakit yang bisa menular pada manusia (zoonosis) yang kadang ditemukan pada pemeriksaan post mortem adalah Cysticercus, pemeriksaan untuk parasit ini dapat dilakukan dengan melakukan sayatan pada bagian luar pipi dan bagian bawah lidah dari sapi, jika ditemukan adanya bentukan cysticercus (bulat putih) maka bagian tersebut harus di afkir dan tidak boleh dikonsumsi.
Pemilihan hewan qurban yang sesuai dengan syari’at, pemeriksaan sebelum penyembelihan (ante mortem), cara penyembelihan yang benar serta pemeriksaan setelah penyembelihan (post mortem), hendaknya diperhatikan dengan baik agar diperoleh daging qurban yang layak konsumsi dan tidak berbahaya bagi manusia. Sehingga ketika disalurkan pada yang berhak akan memberikan manfaat bukanya mudharat.